Resmi, Lembaga KPK Adukan PT HMP Ke Menteri ATR/ BPN RI
Bintan (Kepri,), LPC
Secara resmi, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau melaporkan PT Hansa Megah Pratama (HMP) ke Menteri ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta (Minggu, 04/06/2023).
Pemegang Hak atas tanah pulau poto adalah Perseroan Terbatas PT Hansa Megah Pratama dengan dua Sertifikat Hak Pakai nomor 01 seluas 5.505.357 M2 (550 hektar) tahun 1999 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan nomor 08 seluas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.
Akte pendirian PT Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. 0 Tahun 1997.
Sertifikat Hak Pakai atas nama PT Hansa Megah Pratama dengan luas kurang lebih 1.000 hektar tersebut diperuntukkan untuk usaha Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Pariwisata dan Perdagangan, sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tahun 2013 yang keluarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Pemerintah Kabupaten Bintan.
Menurut Kennedy Sihombing selaku Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri menjelaskan, kami atas nama lembaga sudah melaporkan Pimpinan PT HMP kepada bapak Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia supaya keabsahan sertifikat Hak Pakainya ditinjau ulang.
Karena kata Kennedy hingga saat ini Pemilik Hak Pakai ini tidak mengusahakan, tidak mengelola dan juga tidak melaksanakan sesuai peruntukannya. Padahal dalam undang - undang agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27, 34 dan pasal 40, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai hak mengelola hapus karena ditelantarkan.
Kemudian diduga PT HMP sudah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut karena dilahan yang sama ada patok PT Mampali Manunggal Jaya (MMJ).
Ditambahkan Kennedy, didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 pasal 7 : 1), objek penertiban tanah terlantar sebagaimana pasal 5 ayat (1) meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Ayat (2) tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan,tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara. Ayat (4) tanah hak guna bangunan, hak pakai pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak, jelas Kennedy.
Untuk memenuhi hak - hak masyarakat Desa Kelong, kami atas nama Lembaga KPK Provinsi Kepri meminta kepada Menteri ATR/ BPN Republik Indonesia turun langsung untuk cros cek ke Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Surat laporan tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung, Panglima TNI, Ketua KPK, Presiden Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) di Jakarta, Kejati Kepri, Kapolda Kepri, Kanwil ATR/ BPN di Tanjung Pinang, Kepala BPN Bintan, Kapolres Bintan dan Kejari Bintan, tegasnya.
Burhan yang disebut - sebut sebagai pimpinan PT HMP dikonfirmasi maupun klarifikasi melalui WA belum memberikan jawaban. (***Sudarno)
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.








